Senin, 13 Mei 2013

PENCAK SILAT NAHDLATUL ULAMA' PAGAR NUSA

A. MATERI PENCAK SILAT

Materi Pencak Silat Pagar Nusa Bakudi susun oleh tim yang terdiri dari dewan dan sumber lain dari berbagai aliran asli dari seluruh Indonesia seperti Cimande, Cikaret, Cikampek, Cikalong, Minang, Mandar, Mataram, dll. secara sistematis dengan metode modern.
Penyusunan jurus baku, baik fisik maupun non fisik dilakukan secara bertahap, memakan waktu bertahun - tahun dan sampai kini masih dilakukan penggalian - penggalian untuk paket selanjutnya.
Materi baku telah dilengkapi Buku Panduan bergambar, Kaset, dan VCD, dapat dibeli di bagian perlengkapan pusat. FISIK BAKU
Gerak Dasar
Paket Kanak - kanak ( setingkat TK )
Paket I A & B ( setingkat SD )
Paket II A & B ( setingkat SMP )
Paket III A & B ( setingkat SMU )
Paket Beladiri ( setingkat perguruan tinggi )
Pencapaian jurus fisik baku menjadi tolak ukur tingkatan sebagai jenjang latihan. Warna Dasar Badge pada sabuk tingkatan menyesuaikan dengan penjenjangan tersebut.
Pendalaman = Seni Festival, Lomba, dll.
= Beladiri Terapan, Keamanan, dll.
= Olahraga Pertandingan, Senam Massal, dll.
= Kesehatan Pijat, Pernafasan, Obat, dll.
= Dan Lain - Lain.
NON FISIK BAKU
Ijazah
Jurus Asma’ul Husna
Jurus Taqorrub
Pendalaman = Pengisian Badan Langsung / Instan
Pengisian Bertahap Sesuai Jurus
Pengisian Barang
Pengobatan Non Fisik
Atraksi
Do’a
dll.
MANFAAT
Bergabung dengan Pagar Nusa bermanfaat, baik sosio kultural, edukatif maupun personal.


B. JURUS ASMAUL HUSNA
Dengan menyebut Asma Allah yang Maha Pengasih lagi Penyayang.

Sekedar sebagai pengetahuan, bukan untuk dipraktekkan. Karena, tanpa bimbingan professional dapat beresiko fatal. Akibat diluar tanggung jawab kami, terimakasih.



TAWASSUL

1. Ya Allah, Ya Rosululloh, Ya Sayyidi Syech Abdul Khodir Jaelani, Tawassatu alaikum illa robbi karim.
Mugiyo badan kulo angsal barokahipun asmaul husna saking isarohipun jurus ingkang sampun kulo wiritaken, saking karomahipun para wali-wali.

2. ……………….

3. Assalamu’alaina wa ala iba dilahis sholihin. Ashadu anla ila ha illalloh, wa as hadu anna Muhamad rosululloh.
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Ya Allah (9X) mugiyo pinecak kulo dipun paring dalan sak kerso Panjenengan. Kulo nyuwun …………………………….
Allohhumma sholi ala sayyidina muhamad (21X)


JURUS-JURUS

Jurus 1. Tusuk (Syech Maulana Ibrohim)
Jurus 2. (Syech Maulana Ishaq)
Jurus 3. Gunting (Syech Maulana Ahmad Jamaludin)
Jurus 4. Tolak (Syech Maulana Muhamad Al Magrobi)
Jurus 5. (Syech Maulana Ala Judin)
Jurus 6. (Syech Maulana Malik Isroil)
Jurus 7. (Syech Maulana Ali Akbar)
Jurus 8. Kurung (Syech Maulana Subakir)
Jurus 9. Potong (Syech Maulana Amaroh)

- Setiap pelaksanaan jurus kaki kanan di depan.

- Ya Allah (3X) kulo nyuwun barokah, karomahipun Syech …………. Saking isarohipun jurus …………….. (Al fatihah)



DZIKIR HAJAT

1. Al ikhlas (1000X)

2. Bissmillahi ladzi layad dzuruma asmihi saiun fil ardhi wala fis sama’I wahuwal aliyil adhim (3333X)

Minggu, 12 Mei 2013

PENGERTIAN DAKWAH



PENGERTIAN DAKWAH
1.      Ditinjau dari segi etimologi (bahasa), dakwah berasal dari kata bahasa arab yang berarti “panggilan, ajakan atau seruan.[1]
Dalam ilmu tata bahasa arab, kata dakwah berbentuk sebagai “isim mashdar”. Kata ini berasal dari ‘fi’il’ (kata kerja) “دعا- يدعو ” artinya memanggil, mengajak atau menyeru. Arti kata dakwah seperti ini sering dijumpai atau dipergunakan dalam ayat-ayat Al-Qur’an seperti:
...... وَادْعُوْا شُهَدَآءَ كُمْ مِنْ دُوْنِ اللهِ - البقرة: 23
 “….. dan panggillah saksi-saksimu lain dari pada Allah……” (Al-baqarah:23)
وَاللهُ يَدْعُوْآ إلَى دَارِ السَّلاَمِ.........
“Allah menyeru kepada Darussalam (syurga)…….” (Yunus:25)

2.      Secara etimologi perkataan dakwah berasal dari bahasa arab (دعا – يدعو - دعوة) yang berarti seraun, ajakan atau panggilan. Arti demikian serng kita jumpai didalam al Qur’an:
“….. mereka itu menyeru ke dalam neraka, dan Allah menyeru ke dalam syurga”. (Al-baqarah:221)
Sedangkan orang yang melakukan seruan atau ajakan disebut Da’I. tetapi mengingat bahwa proses memanggil atau menyeru tersebut merupakan suatu proses penyampaian atas pesan-pesan tertentu, maka dikenal pula istilah tabligh yaitu penyampaian dan mubaligh yaitu orang yang berfungsi sebagai komunikator untuk menyampaiakn pesan kepada pihak komunikasi.[2]
3.      Pengertian dakwah
a.       Arti dakwah menurut logat adalah panggilan, seruan dan ajakan
b.      Ari dakwah menurut istlah adalah
·         Arti dakwah islam dalam arti batas yaitu penyampaian islam kepada manusia, baik secara lisan, tulsaan maupun secara ukisan ( panggilan, seruan dan ajaakn kepada islam)
·         Arti dakwah islam dalam arti luas adalah penjabaran, penerjemahan, dan pelaksanaan islam dalam perikehidupan dan penghidupan manusia, termasuk didalamnya dalah politik, ekonomi, social, pendidikan, ilmu pengetahuanj, kesenian, kekekluargaan dan lain sebagainya[3]
4.      Dakwah menurut pengertian abahsa berasal dari bahasa arab (دعا, يدعو, دعوة)yang berart  mengaja. Sedangkan secara integralistik dakwah merupakan suatu proses untuk mendorong orang lain agar memahami dan mengamalkan suatu keyakinan tertentu[4]
5.      Dakwah merupakan usaha mengajaka manusia agar beriman kepada Allah SWT dan Tunduk kepada Nya dalam kehidupan disunia ini, dimanapun dia berada dan bagaimanapun situasi serta kondisi[5]
6.      Secara etimologis, kata dakwah merupakan bentuk masdar dari kata yad’u ( fiil mudhori’) dan da’a ( fiil madi) yang artinya adalah memanggil ( to call), mengundang (to invite), mengajak (to summer), menyeru(to propo), mendorong(to urge) dan memohon(to pray). Seperti ayat di bawah ini:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu.
berbagai ayat telah menjelaskan secara jelas menunjukkan bahwa kata dakwah memiliki dua pengertian berbeda. Pertama,dakwah sebagai seruan, ajakan dan panggilan menuju surga dan yang  Kedua,dakwah memiliki arti sebagai seruan, ajakan dan panggilan untuk menuju ke neraka[6].
7.      Dakwah menurut saifudin Anshari MA adalah segala aktifitas yang mengubah sesuatu situasi lain yang lebih baik menurut ajaran Islam. Tetapi juga berupa usaha-usaha menyerukan dan menyampaikan kepada perorangan atau seluruh umat. Konsepsi islam tentang pandangan dan tujuan hidup manusia didunia ini meliputi amar ma’ruf nahi mungkar, dengan berbagai media atau cara yang diperbolehkan.[7]
8.      Drs. Salahudin sanusi mendefinisikan dakwah yaitu usaha mengubah keadaan yang negative kepada keadaan yang positif, memperjuangkan amar ma;ruf nahi munkar, memenangkan yang hak atas yang batil[8].
9.      Pengertian dakwah menurut bahasa; dakwah berasal dari bahasa Arab yakni دعا– يدعوا – دعوة (da’a - yad’u - da'watan). Kata dakwah tersebut merupakan ism masdar dari kata da’a yang dalam Ensiklopedia Islam diartikan sebagai “ajakan kepada Islam. Kata da’a dalam al-Quran, terulang sebanyak 5 kali, sedangkan kata yad’u terulang sebanyak 8 kali dan kata dakwah terulang sebanyak 4 kali. Kata da’a pertama kali dipakai dalam al-Quran dengan arti mengadu (meminta pertolongan kepada Allah) yang pelakunya adalah Nabi Nuh as. Lalu kata ini berarti memohon pertolongann kepada Tuhan yang pelakunya adalah manusia (dalam arti umum). Setelah itu, kata da’a berarti menyeru kepada Allah yang pelakunya adalah kaum Muslimin. Kemudian kata yad’u, pertama kali dipakai dalam al-Quran dengan arti mengajak ke neraka yang pelakunya adalah syaitan. Lalu kata itu berarti mengajak ke surga yang pelakunya adalah Allah, bahkan dalam ayat lain ditemukan bahwa kata yad’u dipakai bersama untuk mengajak ke neraka yang pelakunya orang-orang musyrik.
Sedangkan kata dakwah atau da’watan sendiri, pertama kali digunakan dalam al-Quran dengan arti seruan yang dilakukan oleh para Rasul Allah itu tidak berkenan kepada obyeknya. Namun kemudian kata itu berarti panggilan yang juga disertai bentuk fi’il (da’akum) dan kali ini panggilan akan terwujud karena Tuhan yang memanggil. Lalu kata itu berarti permohonan yang digunakan dalam bentuk doa kepada Tuhan dan Dia menjanjikan akan mengabulkannya.[9]

10.  Pengertian Dakwah menurut para ahli:
a.       Muhammad al-Ghazali memberi penerangan istilah dakwah sebagai satu program (barnamij) yang lengkap, yang kesemua peringkatnya mengandungi semua ilmu pengetahuan yang menjadi satu keperluan kepada manusia bagi menjelaskan tujuan dan matlamat hidup dan bagi menyingkap panduan jalan yang menjadi petunjuk kepada mereka.
Dalam pengertian mengikut Dr. Yusuf al-Qaradawi pula, beliau mendefinisikan dakwah sebagai usaha membawa orang lain kepada agama Islam, supaya mengikut petunjuk agama ini, melaksanakan segala ketetapannya di muka bumi ini, mengkhususkan segala bentuk penghambaan diri, permohonan dan taat kepada Allah sahaja, melepaskan diri dari segala kongkongan yang bukan daripada Allah (taghut) yang terpaksa dipatuhi, memberi hak kepada orang lain yang ditentukan hak oleh Allah, menyeru kepada kebaikan dan mencegah segala kemungkaran, dan bejihad pada jalan-Nya.
b.      Adam Abdullah al-Auri dalm kitabnya Tarikh al-Dakwah al-Islamiyah baina al-Ams ila al-Yaum menjelaskan bahawa dakwah ialah memalingkan pandangan dan pemikiran manusia kepada pandangan dan pemikiran yang berdasarkan akidah, kerana dakwah merupakan satu seruan bagi menyelamatkan manusia daripada kesesatan yang hampir-hampir mereka terjerumus kedalamnya.
c.       Dr. Abu al-Majd al-Sayyid Nawfal menjelaskan bahawa yang dimaksudkan dengan dakwah itu ialah usaha golongan yang mempunyai kemampuan memberi nasihat dan tunjuk ajar kepada sasaran untuk membawa mereka kepada Islam dan menjauhkan mereka daripada kepercayaan selain kepada Allah dengan cara-cara tertentu.
d.      Dr. Ra’uf Shalabi menerangkan bahawa dakwah Islamiah itu ialah gerakan membawa atau mengubah masyarakat daripada keadaan kekufuran kepada keadaan keimanan, daripada keadaan kegelapan kepada keadaan cahaya dan daripada keadaan sempit kepada keadaan lapang, di dunia dan di akhirat.
Kesimpulannya bahawa dakwah itu merupakan satu usaha seseorang atau berkumpulan untuk menyeru manusia dengan menggunakan beberapa pendekatan tertentu untuk membawa manusia kepada keredhaan Allah.
Nasihat juga merupakan satu dakwah. Apabila seseorang itu terus merasakan diri masih tidak sempurna untuk memberi nasihat atau menyeru kepada kebaikan, sememangnya manusia ini semuanya tidak ada yang sempurna. Tetapi kita perlu ingat bahawa kita berilmu, ilmu itulah apabila diamal dan mengajak orang lain bersama-sama melakukannya ia merupakan satu dakwah atau satu kebajikan kepada umat Islam (Ilmu yang baik).[10]


[1] Asmuni syukir, dasar-dasar strategi dakwah islam, Surabaya: Al Ikhlas, 2006, hal.17
[2] Adi sasono, didin haiduddin, saefudin dkk, solusi Islam atas problematka umat ( ekonomi, pendidikan dan dakwwah),cet I (jakarta: Gema Insani, 1998). Hlm. 150
[3] Ending Saifudin Anshari, Wawasan Islam, pokok-pokok pikiran tentang paradigm dan system islam (Bandung:tanapa penerbit, 2004) Hlm. 152
[4] Enung Asmaya, Aa Gym, dai sejuk dalam masyarakat majemuk (Jakarta:tp, 2002)Hlm. 27
[5] H. Ahmad Yani, bekal menjadi khatib dan mubaligh (Jakarta: Gema Insani, 2008) hlm. 34
[6] Dr. Awwaludin Pimay ( Metodologi Dakwah kajian teoritis dan khasanah Al Qur’an (Semarang: Rasail,2006), Hlm.2-3
[7] Saifudin Anshari, pokok-pokok pikiran tentang Islam (Bandung: Pustaka Pelajar, 1969), hlm. 87
[8] Shalahudin Sanusi, pembahasan disekitar prinsip-prinsip dakwah Islam ( Semarang: Ramadhani, 1964) hlm. 11
[9] http://www.referensimakalah.com/2012/09/pengertian-dakwah-menurut-bahasa-dan-istilah.html selasa 9 april 2013. Pukul 10.00

Jumat, 10 Mei 2013

KEIMIGRASIAN



Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia[1]. Sedangkan pengertian  Keimigrasian yang lain adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara[2].
Sesuai dengan undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Jenis Layanan Keimigrasian
1.      Perpanjangan Izin Tinggal Kunjugan;
2.      Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) baru;
3.      Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
4.      Penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
5.      Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
6.      Alih Jabatan atau Sponsor;
7.      Alih Status Izin Tinggal;
8.      Penambahan Status pekerjaan (rangkap Jabatan);
9.      Surat Keterangan Keimigrasian untuk pengajuan pewarganegaraan (Naturalisasi);
10.  Pengembalian Dokim/Pencabutan status Warga Negara Asing karena telah memperoleh Kewarganegaraan RI;
11.  Izin Masuk Kembali (MERP/ERP);
12.  Izin Meninggalkan Indonesia untuk tidak kembali (EPO);
13.  Pelaporan Kelahiran,perkawinan,meninggal dunia,dan Keluar Wilayah RI tidak kembali;
14.  Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian Kewarganegaraan ganda (Affidavit)
Sebagai institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepuasan publik melalui pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dengan membangun Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), yang sasarannya adalah untuk mencapai optimalisasi kinerja Keimigrasian. Melalui SIMKIM, pelaksanaan fungsi keimigrasian akan menjadi efektif, efisien, dan profesional karena sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahkan Dalam waktu dekat masyarakat dapat menikmati kemudahan pelayanan berupa percepatan pengurusan paspor. Jika sebelumnya paspor jadi dalam waktu 4 hari setelah foto dan wawancara, maka proses tersebut dapat dilakukan hanya dalam waktu 1 hari. Adapun hasil yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah memberikan kepastian waktu, menghilangkan prosedur yang berbelit-belit, menghilangkan calo dan praktek pungli dan mengurangi panjangnya birokrasi dalam pengurusan paspor itu sendiri.
Selain itu juga, Direktorat Jenderal Imigrasi harus membuka kemudahan bagi warga negara Indonesia yang akan melintas masuk dan keluar Indonesia dengan sistem autogate. Sistem ini dirasakan sangat membantu dalam penyederhanaan proses pemeriksaan keimigrasian, sehingga dapat meredusir permasalahan keterbatasan area keimigrasian pada beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional serta mengurangi permasalahan panjangnya antrian penumpang dan mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat.
sebagai upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan kebijakan “Immigration on Board”, yaitu layanan proses pemeriksaan keimigrasian diatas pesawat. Dengan layanan ini para penumpang tidak perlu antri di konter imigrasi di bandara, sehingga dapat menghemat waktu dan memberikan kenyamanan.
Selanjutnya sebagai upaya merespon keluhan masyarakat, telah dibangun juga layanan sistem penanganan pengaduan masyarakat. Media yang disediakan bisa melalui www.imigrasi.go.id maupun melalui media sosial seperti face book atau twiter. Melalui layanan ini masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memantau, menilai atau melakukan pengawasan atas kinerja jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk perilaku aparatur pelaksananya.
Sementara itu untuk kemudahan layanan kepada orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik, melalui layanan ini akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan penyederahanan proses pemeriksaan imigrasi serta memberikan jaminan terhadap pemalsuan dokumen imigrasi.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .
  5. Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.

Bahkan didalam bagian 1 sdah dijelaskan, Kedudukan, tugas dang Fungsi yang diperinci dalam pasal 528 (Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.dan Direktorat Jenderal Imigrasi dimpimpin oleh seorang Direktur Jenderal). Pasal 529 yang berbunyi (Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi). Dan pasal 530 yang berbunyi (Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :perumusan kebijakan di bidang imigrasi: pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi; penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang imigrasi; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi ; dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi)[3].
Dengan adanya tugas, kebijakan dan fungsi UU tersebut akan bias dilankan oleh imigran secara baik dan benar. Karena pergaulan internasional saat ini telah berkembang hukum baru yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang telah menandatangani konvensi tersebut, antara lain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi.  Pengawasan terhadap Orang Asing perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, Penyelundupan Manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisasi.  Para pelaku kejahatan tersebut ternyata tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang lama karena Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tidak mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengorganisasi kejahatan internasional.  Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya.  Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian.  Aspek pelayanan dan pengawasan tidak terlepas pula dari geografis Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau yang mempunyai jarak yang dekat, bahkan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Bersamaan dengan perkembangan di dunia internasional tersebut, telah terjadi pula perubahan di dalam negeri, yang telah mengubah paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan, seiring dengan bergulirnya reformasi di segala bidang. Perubahan itu telah membawa pengaruh yang sangat besar, terhadap terwujudnya persamaan hak dan kewajiban, bagi setiap warga negara Indonesia, sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan adanya perkembangan tersebut, setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan haknya untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia.
Dampak era globalisasi juga telah mempengaruhi sistem perekonomian negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan barang.  Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian.  “Untuk itu diperlukan penyederhanaan prosedur Keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, antara lain kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi para penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu, harapannya akan tercipta iklim investasi yang menyenangkan dan lebih menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Jika pemerintah mampu melaksanakan UU tersebut diyakini dapat mengatasi pelbagai ragam bentuk pelanggaran keimigrasian, meng-eliminir tumbuh kembangnya kejahatan yang bersifat transnasional serta dapat memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia melalui persamaan hak dan kedudukan warga Negara dimata hukum internasional sehingga tujuan hukum atau pesan yang tersirat dalam UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dapat tercapai.  “Dengan mengedepankan pelaksanaan fungsi pelayanan penegakan hukum keimigrasian keamanan Negara dan fasilitas pembangunan masyarakat di Indonesia maka UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian penjelasan pasal demi pasalnya dengan tegas menyatakan bahwa terjadinya perubahan dan perkembangan pada semua aspek dewasa ini mempunyai konsekuensi terhadap institusi imigrasi pada beberapa aspek oleh karena itu kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan substansi dalam UU keimigrasian yang baru ke masyarakat dengan tujuan memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif atas politik hukum keimigrasian Indonesia serta makna dan hakekat yang tersirat dalam UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.


[1] (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian)
[2] (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
[3] [3] Pasal 58 UU Tentang Keimigrasian