Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang
masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing
di wilayah Negara Republik Indonesia[1].
Sedangkan pengertian Keimigrasian yang lain adalah hal
ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara[2].
Sesuai dengan undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang
keimigrasian Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara
dalam memberikan pelayanan Keimigrasian,
penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Jenis Layanan
Keimigrasian
1.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjugan;
2.
Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) baru;
3.
Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS);
4.
Penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP);
5.
Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP);
6.
Alih Jabatan atau Sponsor;
7.
Alih Status Izin Tinggal;
8.
Penambahan Status pekerjaan (rangkap
Jabatan);
9.
Surat Keterangan Keimigrasian untuk
pengajuan pewarganegaraan (Naturalisasi);
10. Pengembalian
Dokim/Pencabutan status Warga Negara Asing karena telah memperoleh
Kewarganegaraan RI;
11. Izin
Masuk Kembali (MERP/ERP);
12. Izin
Meninggalkan Indonesia untuk tidak kembali (EPO);
13. Pelaporan
Kelahiran,perkawinan,meninggal dunia,dan Keluar Wilayah RI tidak kembali;
14. Pendaftaran
untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian Kewarganegaraan ganda (Affidavit)
Sebagai institusi yang
mengemban fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan
fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi
memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepuasan publik melalui pelayanan
keimigrasian yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap keluhan
masyarakat.
salah satu bentuk
transparansi dan akuntabilitas yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi
adalah dengan membangun Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), yang
sasarannya adalah untuk mencapai optimalisasi kinerja Keimigrasian. Melalui
SIMKIM, pelaksanaan fungsi keimigrasian akan menjadi efektif, efisien, dan
profesional karena sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh fungsi
keimigrasian baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahkan Dalam waktu
dekat masyarakat dapat menikmati kemudahan pelayanan berupa percepatan
pengurusan paspor. Jika sebelumnya paspor jadi dalam waktu 4 hari setelah foto
dan wawancara, maka proses tersebut dapat dilakukan hanya dalam waktu 1 hari.
Adapun hasil yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah memberikan
kepastian waktu, menghilangkan prosedur yang berbelit-belit, menghilangkan calo
dan praktek pungli dan mengurangi panjangnya birokrasi dalam pengurusan paspor
itu sendiri.
Selain itu juga,
Direktorat Jenderal Imigrasi harus membuka kemudahan bagi warga negara
Indonesia yang akan melintas masuk dan keluar Indonesia dengan sistem autogate.
Sistem ini dirasakan sangat membantu dalam penyederhanaan proses pemeriksaan
keimigrasian, sehingga dapat meredusir permasalahan keterbatasan area
keimigrasian pada beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional
serta mengurangi permasalahan panjangnya antrian penumpang dan mengurangi
interaksi antara petugas dan masyarakat.
sebagai upaya untuk
terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi
telah menetapkan kebijakan “Immigration on Board”, yaitu layanan proses
pemeriksaan keimigrasian diatas pesawat. Dengan layanan ini para penumpang
tidak perlu antri di konter imigrasi di bandara, sehingga dapat menghemat waktu
dan memberikan kenyamanan.
Selanjutnya sebagai
upaya merespon keluhan masyarakat, telah dibangun juga layanan sistem
penanganan pengaduan masyarakat. Media yang disediakan bisa melalui
www.imigrasi.go.id maupun melalui media sosial seperti face book atau twiter.
Melalui layanan ini masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memantau,
menilai atau melakukan pengawasan atas kinerja jajaran Direktorat Jenderal
Imigrasi termasuk perilaku aparatur pelaksananya.
Sementara itu untuk
kemudahan layanan kepada orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi telah
menerapkan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik,
melalui layanan ini akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan penyederahanan
proses pemeriksaan imigrasi serta memberikan jaminan terhadap pemalsuan dokumen
imigrasi.
Di sisi lain,
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi, diantaranya adalah
sebagai berikut:
- Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .
- Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.
Bahkan didalam bagian 1 sdah dijelaskan,
Kedudukan, tugas dang Fungsi yang diperinci dalam pasal 528 (Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur
pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia.dan Direktorat Jenderal Imigrasi dimpimpin oleh seorang
Direktur Jenderal). Pasal 529 yang berbunyi (Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi). Dan
pasal 530 yang berbunyi (Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal
Imigrasi menyelenggarakan fungsi :perumusan kebijakan di bidang imigrasi:
pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi; penyusunan norma, standar, prosedur
dan criteria di bidang imigrasi; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di
bidang imigrasi ; dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi)[3].
Dengan adanya tugas,
kebijakan dan fungsi UU tersebut akan bias dilankan oleh imigran secara baik
dan benar. Karena pergaulan internasional saat ini telah berkembang hukum baru
yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang telah menandatangani konvensi
tersebut, antara lain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional
yang Terorganisasi. Pengawasan terhadap
Orang Asing perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan
internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang,
Penyelundupan Manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh
sindikat kejahatan internasional yang terorganisasi. Para pelaku kejahatan tersebut ternyata tidak
dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang lama karena
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tidak mengatur ancaman pidana bagi orang yang
mengorganisasi kejahatan internasional. Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat
mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk
kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian
mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun
tindak pidana Keimigrasian. Aspek pelayanan dan pengawasan tidak terlepas
pula dari geografis Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau yang
mempunyai jarak yang dekat, bahkan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Bersamaan dengan perkembangan di dunia
internasional tersebut, telah terjadi pula perubahan di dalam negeri, yang
telah mengubah paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan, seiring dengan
bergulirnya reformasi di segala bidang. Perubahan itu telah membawa pengaruh
yang sangat besar, terhadap terwujudnya persamaan hak dan kewajiban, bagi
setiap warga negara Indonesia, sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan
adanya perkembangan tersebut, setiap warga negara Indonesia memperoleh
kesempatan yang sama dalam menggunakan haknya untuk keluar atau masuk Wilayah
Indonesia.
Dampak era globalisasi
juga telah mempengaruhi sistem perekonomian negara Republik Indonesia, sehingga
diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan, baik di bidang ekonomi,
industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di
bidang lalu lintas orang dan barang. Perubahan
tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan negara Republik
Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar
terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian. “Untuk itu diperlukan penyederhanaan prosedur
Keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di
Indonesia, antara lain kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi para penanam
modal yang telah memenuhi syarat tertentu, harapannya akan tercipta iklim
investasi yang menyenangkan dan lebih menarik minat investor asing untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.
Jika pemerintah mampu
melaksanakan UU tersebut diyakini dapat mengatasi pelbagai ragam bentuk
pelanggaran keimigrasian, meng-eliminir tumbuh kembangnya kejahatan yang
bersifat transnasional serta dapat memberikan jaminan dan perlindungan hak
asasi manusia melalui persamaan hak dan kedudukan warga Negara dimata hukum
internasional sehingga tujuan hukum atau pesan yang tersirat dalam UU no 6 tahun
2011 tentang keimigrasian dapat tercapai.
“Dengan mengedepankan pelaksanaan fungsi pelayanan penegakan hukum
keimigrasian keamanan Negara dan fasilitas pembangunan masyarakat di Indonesia
maka UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian penjelasan pasal demi pasalnya
dengan tegas menyatakan bahwa terjadinya perubahan dan perkembangan pada semua
aspek dewasa ini mempunyai konsekuensi terhadap institusi imigrasi pada
beberapa aspek oleh karena itu kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka
memberikan substansi dalam UU keimigrasian yang baru ke masyarakat dengan
tujuan memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif atas politik hukum
keimigrasian Indonesia serta makna dan hakekat yang tersirat dalam UU no 6
tahun 2011 tentang keimigrasian.
apa definisi imigrasi menurut para ahli?
BalasHapus