Jumat, 10 Mei 2013

KEIMIGRASIAN



Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia[1]. Sedangkan pengertian  Keimigrasian yang lain adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara[2].
Sesuai dengan undang-undang republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Jenis Layanan Keimigrasian
1.      Perpanjangan Izin Tinggal Kunjugan;
2.      Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) baru;
3.      Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
4.      Penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
5.      Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
6.      Alih Jabatan atau Sponsor;
7.      Alih Status Izin Tinggal;
8.      Penambahan Status pekerjaan (rangkap Jabatan);
9.      Surat Keterangan Keimigrasian untuk pengajuan pewarganegaraan (Naturalisasi);
10.  Pengembalian Dokim/Pencabutan status Warga Negara Asing karena telah memperoleh Kewarganegaraan RI;
11.  Izin Masuk Kembali (MERP/ERP);
12.  Izin Meninggalkan Indonesia untuk tidak kembali (EPO);
13.  Pelaporan Kelahiran,perkawinan,meninggal dunia,dan Keluar Wilayah RI tidak kembali;
14.  Pendaftaran untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian Kewarganegaraan ganda (Affidavit)
Sebagai institusi yang mengemban fungsi pelayanan publik, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepuasan publik melalui pelayanan keimigrasian yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dengan membangun Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), yang sasarannya adalah untuk mencapai optimalisasi kinerja Keimigrasian. Melalui SIMKIM, pelaksanaan fungsi keimigrasian akan menjadi efektif, efisien, dan profesional karena sistem ini mampu mengintegrasikan seluruh fungsi keimigrasian baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bahkan Dalam waktu dekat masyarakat dapat menikmati kemudahan pelayanan berupa percepatan pengurusan paspor. Jika sebelumnya paspor jadi dalam waktu 4 hari setelah foto dan wawancara, maka proses tersebut dapat dilakukan hanya dalam waktu 1 hari. Adapun hasil yang diharapkan dari penerapan kebijakan ini adalah memberikan kepastian waktu, menghilangkan prosedur yang berbelit-belit, menghilangkan calo dan praktek pungli dan mengurangi panjangnya birokrasi dalam pengurusan paspor itu sendiri.
Selain itu juga, Direktorat Jenderal Imigrasi harus membuka kemudahan bagi warga negara Indonesia yang akan melintas masuk dan keluar Indonesia dengan sistem autogate. Sistem ini dirasakan sangat membantu dalam penyederhanaan proses pemeriksaan keimigrasian, sehingga dapat meredusir permasalahan keterbatasan area keimigrasian pada beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional serta mengurangi permasalahan panjangnya antrian penumpang dan mengurangi interaksi antara petugas dan masyarakat.
sebagai upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan kebijakan “Immigration on Board”, yaitu layanan proses pemeriksaan keimigrasian diatas pesawat. Dengan layanan ini para penumpang tidak perlu antri di konter imigrasi di bandara, sehingga dapat menghemat waktu dan memberikan kenyamanan.
Selanjutnya sebagai upaya merespon keluhan masyarakat, telah dibangun juga layanan sistem penanganan pengaduan masyarakat. Media yang disediakan bisa melalui www.imigrasi.go.id maupun melalui media sosial seperti face book atau twiter. Melalui layanan ini masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memantau, menilai atau melakukan pengawasan atas kinerja jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk perilaku aparatur pelaksananya.
Sementara itu untuk kemudahan layanan kepada orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik, melalui layanan ini akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan penyederahanan proses pemeriksaan imigrasi serta memberikan jaminan terhadap pemalsuan dokumen imigrasi.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .
  5. Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.

Bahkan didalam bagian 1 sdah dijelaskan, Kedudukan, tugas dang Fungsi yang diperinci dalam pasal 528 (Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.dan Direktorat Jenderal Imigrasi dimpimpin oleh seorang Direktur Jenderal). Pasal 529 yang berbunyi (Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi). Dan pasal 530 yang berbunyi (Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :perumusan kebijakan di bidang imigrasi: pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi; penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang imigrasi; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi ; dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi)[3].
Dengan adanya tugas, kebijakan dan fungsi UU tersebut akan bias dilankan oleh imigran secara baik dan benar. Karena pergaulan internasional saat ini telah berkembang hukum baru yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang telah menandatangani konvensi tersebut, antara lain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi.  Pengawasan terhadap Orang Asing perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, Penyelundupan Manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisasi.  Para pelaku kejahatan tersebut ternyata tidak dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang lama karena Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tidak mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengorganisasi kejahatan internasional.  Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya.  Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian.  Aspek pelayanan dan pengawasan tidak terlepas pula dari geografis Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau yang mempunyai jarak yang dekat, bahkan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Bersamaan dengan perkembangan di dunia internasional tersebut, telah terjadi pula perubahan di dalam negeri, yang telah mengubah paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan, seiring dengan bergulirnya reformasi di segala bidang. Perubahan itu telah membawa pengaruh yang sangat besar, terhadap terwujudnya persamaan hak dan kewajiban, bagi setiap warga negara Indonesia, sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan adanya perkembangan tersebut, setiap warga negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan haknya untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia.
Dampak era globalisasi juga telah mempengaruhi sistem perekonomian negara Republik Indonesia, sehingga diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan barang.  Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian.  “Untuk itu diperlukan penyederhanaan prosedur Keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, antara lain kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi para penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu, harapannya akan tercipta iklim investasi yang menyenangkan dan lebih menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Jika pemerintah mampu melaksanakan UU tersebut diyakini dapat mengatasi pelbagai ragam bentuk pelanggaran keimigrasian, meng-eliminir tumbuh kembangnya kejahatan yang bersifat transnasional serta dapat memberikan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia melalui persamaan hak dan kedudukan warga Negara dimata hukum internasional sehingga tujuan hukum atau pesan yang tersirat dalam UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dapat tercapai.  “Dengan mengedepankan pelaksanaan fungsi pelayanan penegakan hukum keimigrasian keamanan Negara dan fasilitas pembangunan masyarakat di Indonesia maka UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian penjelasan pasal demi pasalnya dengan tegas menyatakan bahwa terjadinya perubahan dan perkembangan pada semua aspek dewasa ini mempunyai konsekuensi terhadap institusi imigrasi pada beberapa aspek oleh karena itu kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan substansi dalam UU keimigrasian yang baru ke masyarakat dengan tujuan memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif atas politik hukum keimigrasian Indonesia serta makna dan hakekat yang tersirat dalam UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.


[1] (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian)
[2] (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
[3] [3] Pasal 58 UU Tentang Keimigrasian

1 komentar: